Update Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp21 M saat Jadi Ketua PN di Surabaya dan Jakpus

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 19:37 WIB
Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta)
Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. (Instagram.com/@pengadilantinggi_jakarta)

SENANGSENANG.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp21 miliar buntut kasus vonis bebas untuk Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Rudi didakwa menerima uang miliaran itu selama menjabat sebagai Ketua PN di Surabaya dan Jakarta Pusat.

JPU merinci, uang gratifikasi itu diterima Rudi dalam bentuk rupiah dan pecahan mata uang asing, yakni Rp1,721 miliar, 383 ribu dolar AS atau setara Rp6,303 miliar, dan 1.099.581 dolar Singapura atau Rp13,938 miliar.

Baca Juga: Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Tak Muncul di Sidang Gugatan, Padahal Sebelumnya Sempat Janji Hadir

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," kata jaksa membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

Sebelumnya diketahui, Rudi menjabat Ketua PN Surabaya sejak 21 Januari 2022, dan dirinya kemudian menjadi Ketua PN Jakpus pada April 2024.

JPU menuturkan, uang yang diterimanya itu disimpan di rumahnya yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, seraya mengklaim uang tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada 14 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: DQLab Mini Bootcamp Hadir sebagai Solusi Pendidikan Data untuk Mengatasi Kesenjangan Digital di Indonesia

Jaksa menilai terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut tidak dilaporkan oleh Rudi ke KPK dalam tenggat waktu 30 hari setelah penerimaan.

Bahkan, JPU menyebut uang tersebut juga tidak dilampirkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bahwa perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menerima uang harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," tukas JPU.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X