Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.
Baca Juga: Pencari Ikan Temukan Seekor Anak Buaya di Area Persawahan yang Terendam Banjir
Kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
Ia juga menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Menteri Zulkifli.**
Artikel Terkait
Menteri Ekonomi ASEAN Mengesahkan Tujuh Capaian Prioritas di Pertemuan AEM di Magelang
Tingkat Hunian Hotel di Bali Naik Signifikan Selama Hari Raya Nyepi, Ini Datanya Menurut Hotel Indonesia Group
Dinobatkan Sebagai Pemimpin di Industrinya, Garda Oto Raih Indonesia Industry Leadership Awards 2023
SPC Perkenalkan Google TV ST65, TV Digital 65 Inci dengan Fitur Kelas Berat dan Harga Sangat Bersahabat
Perluas Jangkauan di Jawa Tengah, Suzuki Resmikan Outlet Baru untuk Penuhi Kebutuhan Warga Batang, Pekalongan