Dikabarkan Bangkrut dan Tak Mampu Beri Pesangon dan THR, Rumah Bos Kopi Kapal Api Dijaga Ketat Polisi

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 12:03 WIB
Sejumlah polisi disiagakan menjaga rumah bos kopi Kapal Api di Pasuruan Jawa Timur. (Foto: Ist/tangkap layar tiktok)
Sejumlah polisi disiagakan menjaga rumah bos kopi Kapal Api di Pasuruan Jawa Timur. (Foto: Ist/tangkap layar tiktok)

SENANGSENANG.ID - Sejumlah polisi lengkap dengan kendaraan besar disiagakan menjaga rumah bos kopi Kapal Api di Pasuruan Jawa Timur.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, usai perusahaan yang dipimpinnya, PT Agel Langgeng di Beji, Pasuruan, Jawa Timur dikabarkan bangkrut sehingga tak bisa memberi pesangon dan THR karyawannya.

Video rumah bos Kopi Kapal Api yang dijaga polisi dengan dengan kendaraan besar itu viral di media sosial.

Baca Juga: Mahfud MD: Komite TPPU Segera Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu

Dalam videonya memperlihatkan sebuah rumah mewah diduga milik Bos Kapal Api, permen Relaxa dan Biskuit, Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie dijaga polisi.

Dari informasi yang dihimpun senangsenang.id, penjagaan ini sebagai antisipasi dampak dari penutupan permanen PT Agel Langgeng di Beji, Pasuruan, Jawa Timur, dimana perusahaan itu memproduksi permen Relaxa serta Kopi Kapal Api.

Penutupan PT Agel Langgeng itu disebabkan pemilik merasa jika pabriknya sudah tidak menguntungkan lagi. Alhasil semua karyawan PT Agel Langgeng diberhentikan alias di PHK.

Baca Juga: Horoskop Shio Kelinci Rabu 12 April 2023 Jangan Malas untuk Meningkatkan Pengetahuan Anda

Merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Sejumlah karyawan yang bekerja selama ini langsung melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 5 April 2023.

Mereka menuntut perusahaan untuk segera membayarkan kewajiban mereka seperti THR dan Pesangon. Pasalnya sampai saat ini mereka belum mendapatkan haknya.

Selain itu, Agus Supriyanto selaku Koordinator Lapangan alias Korlap mengatakan jika karyawan sudah difasilitasi untuk bertemu dengan sang bos. Namun sampai sekarang pertemuan yang dijanjikan belum juga terlaksana.

Baca Juga: Iman dan Ilmu, Kunci bagi Orang Bertakwa untuk Mendapatkan Kemuliaan di Hadapan Allah SWT

Menurutnya, seharusnya perusahaan membayarkan THR dan Pesangon karena hal tersebut telah tercantum dalam kontrak kerja antara kedua belah pihak.

“Setelah PHK (karyawan), PT Agel Langgeng menggunakan (peraturan) Omnibus Law mengabaikan perjanjian. Besaran upah disepakati sepihak,” ungkap Agus Supriyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X