ekbis

Prabowo Luncurkan Coretax: Sistem Canggih Perpajakan Indonesia Anti Lemot Berikan Layanan Perpajakan, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 2 Januari 2025 | 19:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (Instagram/ @pajakponorogo)

SENANGSENANG.ID - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa 31 Desember 2024.

Bagi yang belum tahu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: Hilang Lalu Muncul Kembali, Intip 4 Fakta Terkini Ujian Nasional yang Bakal Hadir di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.

Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.

Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.

Baca Juga: Awali Tahun 2025, Tim MBKM Mandiri FSRD ISI Surakarta Adakan Rapat Evaluasi MBKM Mandiri Batch III dan Flagship 2024

Tujuan Utama Coretax

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, diatur penggunaannya dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018.

Coretax ini memiliki tujuan utama untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara hingga Rp300 Triliun!

Adapun inti administrasi dalam DJP antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan, penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status wajib pajak, dan penghapusan serta pencabutan wajib pajak.

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB