Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memberikan kesempatan bagi pengecer mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," jelas Yuliot lagi..
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.
"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.
Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.
Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti kepemilikan lahan
4. Surat izin usaha
5. Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
- Buka laman www.oss.go.id.
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.