SENANGSENANG.ID - Penetapan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama enam tersangka lain, mengejutkan banyak pihak.
Terjeratnya ketujuh tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian diblending atau dioplos menjadi Pertamax.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat dan media, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada pengoplosan atau perubahan kualitas pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.
Kualitas Pertamax dipastikan sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni dengan RON 92.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, produk BBM yang diterima di terminal-terminal Pertamina adalah produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing.
Pertalite memiliki RON 90, sedangkan Pertamax memiliki RON 92, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua produk yang masuk ke terminal Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi RON yang ditentukan."
"Proses pengiriman dan penerimaan produk BBM di terminal Pertamina sudah melalui prosedur yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Heppy dalam siaran pers yang disampaikan Rabu 26 Februari 2025.
Heppy menambahkan bahwa salah satu proses yang dilakukan di terminal utama BBM adalah injeksi warna (dyes) yang berfungsi sebagai pembeda antara jenis BBM agar mudah dikenali oleh masyarakat.
Selain itu, ada juga penambahan additive yang bertujuan untuk meningkatkan performa dari produk Pertamax, namun hal ini tidak berpengaruh pada RON atau kualitas bahan bakar.