SENANGSENANG.ID – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran pakaian impor ilegal yang marak di Tanah Air.
Setelah serangkaian penindakan besar sejak 2022, kini muncul kebijakan baru dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa: pakaian sitaan tidak lagi dimusnahkan dengan cara dibakar, melainkan melalui proses pencacahan agar bisa dimanfaatkan ulang.
Langkah ini diumumkan Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Polytron Siapkan Suksesor FOX-R, Motor Listrik Baru untuk Mobilitas Urban
Ia menilai pembakaran pakaian ilegal justru membebani anggaran negara, dengan biaya mencapai Rp12 juta per kontainer.
“Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, barang sitaan mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja,” ujarnya.
Skema Baru: Pencacahan untuk UMKM
Purbaya menjelaskan, Kemenkeu telah bertemu Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) pada 4 November 2025 untuk menyiapkan skema pencacahan balpres.
Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025
Nantinya, hasil cacahan sebagian akan digunakan industri tekstil, sebagian lagi dijual ke UMKM dengan harga murah.
“Ada beberapa pengusaha yang sudah siap,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan resmi akan dirumuskan pekan depan. Kemenkeu juga telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk memastikan distribusi hasil cacahan berjalan melalui jalur UMKM.
Saat ini, AGTI diprioritaskan karena memiliki alat pencacah, meski peluang tetap terbuka bagi asosiasi lain.
“Sepengetahuan saya, hanya ada lima perusahaan yang punya teknologi pencacahan,” tegas Menkeu Purbaya.