Kuasa Hukum Ungkap Nasib Tanah Mat Solar Senilai Rp3,3 M yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 16:16 WIB
Almarhum Mat Solar, komedian legendaris Tanah Air yang wafat pada Senin 17 Maret 2025 (Instagram.com/@haidarrsyd)
Almarhum Mat Solar, komedian legendaris Tanah Air yang wafat pada Senin 17 Maret 2025 (Instagram.com/@haidarrsyd)

SENANGSENANG.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait polemik hak tanah milik almarhum Mat Solar yang belum digantikan oleh Jasa Marga senilai Rp3,3 miliar usai pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere.

Polemik itu mencuat di tengah duka meninggalnya komedian senior Tanah Air itu pada Senin 17 Maret 2025.

Terkini, Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam mengungkapkan sidang perdana terkait sengketa tanah itu sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis 19 Maret 2025.

Baca Juga: Wah Prediksi Cak Nun Bener? Istana Beri Jawaban dan Singgung Soal Reshuffle yang Menyeret Nama Sri Mulyani

"Iya, jadi sempat kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang Insya Allah sebetulnya besok adalah sidang perdana di tanggal 19 Maret 2025," tutur Imam usai pemakaman Mat Solar di Jakarta pada Selasa 18 Maret 2025.

"Tapi Allah berkehendak lain. Almarhum Haji Nasrullah sebelum waktunya sidang sudah meninggal dunia," sambungnya.

Imam juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sahabat almarhum Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka yang telah membantu memperjuangkan hak-hak almarhum terkait masalah ini.

Baca Juga: Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bek Australia Jason Davidson: Kami Tampil untuk Menang

Kuasa hukum Mat Solar itu menjelaskan, polemik muncul akibat kesalahan administrasi yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Kementerian PUPR, PPK, dan BPN.

"Menurut pihak keluarga, Haji Muhammad Idris yang merupakan pihak yang menjual tanah tersebut kepada almarhum Mat Solar, telah menyatakan tanah tersebut sepenuhnya telah dijual kepada Haji Nasrullah (Mat Solar)," tutur Imam.

"Agenda (sidang) pertama besok sebetulnya agendanya itu masih gugatan awalnya, pembacaan gugatan maupun mediasi. Tetapi kan sudah tidak bisa dijalankan lagi karena penggugat sudah meninggal," tandasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X