Usai Pemakaman Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Bakal Perjuangkan Hak Tanah Sahabatnya Senilai Rp3,3 M

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 16:10 WIB
Rieke Diah Pitaloka di pemakaman sahabatnya Mat Solar. (Instagram.com/@riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka di pemakaman sahabatnya Mat Solar. (Instagram.com/@riekediahp)

SENANGSENANG.ID - Sahabat almarhum Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka berjanji akan terus memperjuangkan hak tanah milik sahabatnya yang terpaksa digusur untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere.

Sebelumnya diketahui, tanah senilai Rp3,3 miliar hingga saat ini belum dibayar pihak Jasamarga.

Terkini, Rieke menuturkan kasus pembayaran hak tanah milik Mat Solar itu terjadi pada 2019 lalu.

Baca Juga: Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bek Australia Jason Davidson: Kami Tampil untuk Menang

"Desember 2019, negara justru menyatakan bahwa tanah itu bersengketa," ungkap Rieke usai pemakaman Mat Solar di Jakarta pada Selasa 18 Maret 2025.

"Uang yang seharusnya dibayarkan ke Bang Juri akhirnya disimpan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui skema konsinyasi hingga sekarang. Jadi, kami memang masih berjuang," tambahnya.

Rieke mengklaim, Direktur Utama Jasa Marga berjanji telah berjanji pembayaran hak tanah milik Mat Solar akan diserahkan kepada keluarga sebelum Lebaran 2025.

Baca Juga: Wah Prediksi Cak Nun Bener? Istana Beri Jawaban dan Singgung Soal Reshuffle yang Menyeret Nama Sri Mulyani

Pemeran si Oneng di sitkom Bajaj Bajuri itu menyayangkan, almarhum Mat Solar meninggal dunia sebelum janji itu terlaksana.

"Tapi Bang Juri sampai meninggal menunggu kepastian ini," tutur Rieke.

"Uang ini adalah hasil kerja keras Bang Juri selama bertahun-tahun di dunia hiburan. Saya tahu betul perjuangannya," tambahnya.

Rieke menyoroti, sebagian tanah milik Mat Solar kini digunakan untuk Tol Serpong-Cinere.

Baca Juga: Jenguk Bocah Korban Ledakan Petasan, Bupati Sleman Mengaku Prihatin dan Imbau para Orang Tua Awasi Anak-anaknya

Kemudian, kader PDIP itu meminta pihak terkait agar tanah tersebut segera dibayar, mengingat prosesnya yang masih belum selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X