Selain Bantah Jadi Pedofil, Kim Soo Hyun Justru Gugat Keluarga Kim Sae Ron dan Garosero Sebesar Rp135 Miliar

photo author
- Selasa, 1 April 2025 | 12:06 WIB
Selain bantah dirinya pedofil, Kim Soo Hyun juga menggugat sebesar Rp135 miliar terhadap keluarga Kim Sae Ron dan Garosero Research Institute.  (x.com/mksamanthamed)
Selain bantah dirinya pedofil, Kim Soo Hyun juga menggugat sebesar Rp135 miliar terhadap keluarga Kim Sae Ron dan Garosero Research Institute. (x.com/mksamanthamed)

Dalam pernyataannya, Kim Soo Hyun juga menyoroti kejanggalan dalam bukti yang diberikan pihak keluarga Kim Sae Ron.

Baca Juga: Banyak Ormas Palak THR Jelang Idulfitri! Sosiolog UGM: Selain Langgar Hukum, Bukti Ketimpangan Sosial Makin Melebar

Ia menegaskan bahwa foto yang diklaim berasal dari tahun 2016 sebenarnya diambil pada 2019, tahun di mana hubungannya dengan Kim Sae Ron baru dimulai.

"Dari semua orang, mendiang tidak akan salah menyebutkan perbedaan usia kami."

"Mendiang juga tidak akan salah menyebutkan nama dan masa kontrak agensi mereka, agensi tempat mereka bernaung selama empat tahun," tegasnya.

Baca Juga: Belanja Online Meningkat Jelang Lebaran! Kurir Kerja Lembur, Ini Barang yang Banyak Dibeli Warganet

Terkait gugatan ini, pihak agensi Gold Medalist juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik Kim Soo Hyun.

"Kami akan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyebaran berita palsu dan fitnah terhadap Kim Soo Hyun akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal," kata perwakilan Gold Medalist.

Langkah hukum ini diambil untuk menepis tuduhan yang dinilai tidak berdasar serta memulihkan reputasi Kim Soo Hyun yang telah tercemar akibat kontroversi yang beredar.

Baca Juga: 4 Poin Isi Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Isu Dugaan Selingkuh dengan Lisa Mariana, Salah Satunya Mengakui Pernah Bertemu

Sampai saat ini, gugatan tersebut masih dalam tahap proses hukum, dan pihak kuasa hukum Kim Soo Hyun akan terus mengawal perkembangan kasus ini.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X