Tak Hanya ke Bareskrim Polri, Rayen Pono Kini Laporkan Ahmad Dhani Soal Dugaan Penghinaan ke MKD DPR

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 10:23 WIB
Ahmad Dhani dan Rayen Pono. (Instagram.com/ @ahmaddhaniofficial - @rayenpono)
Ahmad Dhani dan Rayen Pono. (Instagram.com/ @ahmaddhaniofficial - @rayenpono)

SENANGSENANG.ID - Skandal dugaan penghinaan anggota DPR, Ahmad Dhani terhadap artis Rayen Pono sedang ramai menyita perhatian publik di media sosial (medsos).

Sebelumnya, Rayen juga melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan marga.

Terkini, Rayen telah melaporkan Dhani ke Mahkamah Kemormatan Dewan (MKD) DPR.

Baca Juga: Illumina Genomics Summit, Semangat Kolaborasi Strategis Majukan Layanan Kesehatan dan Tingkatkan Kualitas Kesehatan di Indonesia

"Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen di Gedung MKD DPR RI Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Dalam laporan itu, Dhani diduga melakukan pelanggaran etik soal pernyataan Dhani yang kedapatan memplesetkan namanya menjadi 'Rayen Porno'.

Hal itu membuat Dhani diduga telah mencemarkan nama baik marga yang disematkan dalam nama Rayen.

Baca Juga: Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan Ekstreem di Jawa Tengah, PT Djarum dan Polytron Bangun 92 RSLH di Kudus

Bagi yang belum tahu, Marga Pono berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkait dugaan penghinaan ini, Rayen mengaku sengaja tidak menegur langsung terkait skandal Dhani memplesetkan namanya.

Hal itu lantaran dirinya menanti itikad permintaan maaf dari Dhani atas ucapan tersebut.

Baca Juga: CITCOM CONNEXT 2025: Pemerintah, Komunitas, dan Dunia Usaha Sepakat Rumuskan Adopsi AI

Merasa tak ada itikad baik dari Dhani, Rayen beserta tim kuasa hukumnya pun memutuskan untuk melaporkan Dhani ke pihak yang berwenang.

"Setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya," terang Rayen.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X