SENANGSENANG.ID - GaroSero Research Institute dan perwakilan hukum keluarga mendiang Kim Sae-ron mengadakan konferensi pers mendadak.
Konferensi pers tersebut dilakukan di Gangnam-gu, Seoul pada Rabu 7 Mei 2025.
Dalam konferensi pers itu dirilis rekaman audio yang diklaim merupakan suara mendiang Kim Sae-ron tengah membicarakan hubungannya dengan Kim Soo hyun.
Rekaman audio Kim Sae Ron tersebut diklaim dilakukan pada 10 Januari 2025, berdurasi 1,5 jam dan berisi fakta kriminal tentang orang-orang yang menyiksanya.
Nama-nama yang disebutkan termasuk adalah aktor Kim Soo-hyun dan Youtuber Lee Jin-ho.
Rekaman itu diklaim dimiliki oleh seseorang yang tinggal di New Jersey, Amerika.
Namun, menurut penuturan GaroSero, pemilik rekaman tersebut dikabarkan mendapatkan serangan dari orang tak dikenal.
“Rekaman itu dibuat dengan persetujuan mendiang Kim Sae-ron dan informan, berisi konten yang mengejutkan dan eksplisit,” kata pihak GaroSero.
“Informan yang memiliki rekaman itu diserang oleh dua orang tak dikenal yang berasal dari Korea dan Tiongkok pada tanggal 1 Mei lalu,” tambahnya.
Karena serangan yang terjadi, kasus tersebut kini ditangani oleh FBI.
“Kasus ini sedang diselidiki oleh FBI dan bukan Kepolisian Negara Bagian New Jersey dan informan tersebut akan dinilai cacat, karena sebagian besar saraf di tangannya robek karena mereka juga ditikam sembilan kali di leher,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kim Soo-hyun Sempat Ungkap Keinginannya Nikahi Wanita 20 Tahun Lebih Muda, Omongan Saat Interview 12 Tahun Lalu Mencuat Lagi
Punya Kontrak dengan Belasan Brand Besar, Segini Denda yang Harus Dibayar Kim Soo-hyun Usai Berita Panasnya Terkait Mendiang Kim Sae-ron Mencuat
Choi Woo Sik Pernah Singgung Reputasi Buruk Kim Soo Hyun, Benarkah Nama sang Aktor Makin Merosot?
Mulai Blunder, Agensi Kim Soo-hyun Layangkan Tuntutan Hukum pada GaroSero Terkait Foto di Rumah Kim Sae-ron yang Sebelumnya Tak Diakui
Tak Terima Dituduh Pedofil Oleh Keluarga Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun Ungkap Soal Manipulasi Chat
Selain Bantah Jadi Pedofil, Kim Soo Hyun Justru Gugat Keluarga Kim Sae Ron dan Garosero Sebesar Rp135 Miliar