Kuasa Hukum Bongkar soal Putusan Banding yang Nyatakan Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka pada Baim Wong

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 18:02 WIB
Paula Verhoeven. (Istimewa)
Paula Verhoeven. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengklaim majelis telah hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan artis Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim juga telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama pada 18 Juni 2025.

Dalam putusan itu, Alvon menjelaskan perihal Paula yang dinyatakan bukan istri 'durhaka'.

Baca Juga: Terus Menjadi yang Terdepan, ASUS Kembali Hadirkan Jajaran Laptop AI dengan Performa NPU 45+ TOPS

Hal itu berkaitan dengan tuduhan bahwa Ibunda Kiano-Kenzo itu telah melakukan nusyuz (durhaka terhadap suami).

Kemudian, hak pengasuhan atas dua anak mereka diberikan kepada pihak Baim Wong.

"(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," kata Alvon Kurnia Palma kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

PA Jakarta Selatan sebelumnya juga sempat menyebut Paula terbukti berselingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim.

Atas dasar itu, Paula sempat tak berhak atas nafkah sebesar Rp80 juta per bulan seperti yang dimintanya.

Akan tetapi, putusan banding mengubah status hukum itu dengan menyatakan Paula tidak bersalah dalam tudingan nusyuz.

Baca Juga: Momen Candaan Prabowo ke Bahlil saat Peresmian EBT di Jatim: Nasib Kau Baik Jadi Menteri

Perihal itu, Alvon menuturkan, tak terbuktinya tindakan nusyuz secara otomatis menggugurkan tudingan Paula sebagai istri yang tidak taat pada suaminya.

Dengan demikian, hak ibu dua anak itu atas nafkah iddah dan mutah tetap berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X