Jejak Kasus Narkoba Fariz RM usai Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Fantastis Rp800 Juta

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 20:44 WIB
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel pada Kamis, 11 September 2025. (X.com/IndoPopBase)
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel pada Kamis, 11 September 2025. (X.com/IndoPopBase)

SENANGSENANG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 11 September 2025.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika. Putusan tersebut dibacakan langsung di hadapan terdakwa dalam ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Trump Sebut Kematian Charlie Kirk Momen Gelap Amerika, Kanada hingga Italia Justru Ingatkan Sinyal Bahaya

Hakim menyebut, vonis ini sudah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, hukuman dinilai setimpal dengan perbuatannya.

Selain hukuman bui dan denda, majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total pidana.

Dengan demikian, ia tetap menjalani masa hukumannya di balik jeruji hingga tuntas.

Baca Juga: Wow, Bukan Raffi Ahmad atau Taufik Hidayat! Influencer Ini Justru Santer Diusung Netizen Jadi Menpora

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim.

Kasus ini diketahui bukan pertama kalinya bagi musisi yang dikenal lewat lagu-lagu hits era 80-an tersebut. Fariz RM tercatat sudah empat kali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Pertama, pada 28 Oktober 2008, ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Kala itu, publik sempat terkejut karena Fariz dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia.

Baca Juga: Hari Kesehatan Gigi Nasional, IFG dan YIAB Kolaborasi Edukasi Kesehatan Gigi Sejak Dini

Beberapa tahun berselang, pada 2015, ia kembali tersandung kasus serupa. Fariz dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah diamankan aparat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X