Kesal karena Nikita Mirzani tak kunjung ditangkap, Reza Gladys meminta pihak kepolisian segera melakukan penjemputan paksa terhadap sang artis.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Ia menegaskan bahwa aturan hukum memungkinkan pihak kepolisian untuk menjemput paksa seorang tersangka yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ya dong (berharap Nikita Mirzani dijemput paksa)," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis 27 Februari 2025.
"Kitab Undang-undang Hukum Acara mengatur itu," sambungnya.
Julianus menilai Nikita Mirzani kerap menghindari panggilan polisi dengan alasan pekerjaan.
Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwajib untuk segera menahan tersangka.
"Nah, artinya kalau misalkan ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak menghormati asas formil," ungkap Julianus.
"Ya Polri harus kembali menaikkan martabat Polri, jangan mau diatur oleh tersangka yang jelas sudah melakukan tindak pidana," tegasnya.
Optimisme Reza Gladys Soal Penahanan Nikita Mirzani
Meskipun Nikita Mirzani belum ditahan, Reza Gladys tetap optimis bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil.
Ia berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara profesional.
"Kita percaya Polda Metro Jaya, mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus. Pokoknya kami dari rakyat Indonesia menuntut keadilan," ujar Reza Gladys di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.