SENANGSENANG.ID - Sidang perceraian artis Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilakukan pada 16 April 2025 mendatang.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan perceraian hingga hak asuh anak yang saat ini tengah jadi perselisihan di antara keduanya.
Seperti diketahui, kedua anak mereka tinggal bersama Baim sejak kisruh rumah tangga terjadi.
Pihak Paula sempat menyatakan dirinya sulit bertemu dengan kedua anak laki-lakinya namun hal itu dibantah oleh Baim.
Baim mengklaim justru anak-anaknya yang ogah bertemu dengan Paula dan selalu menangis ketika berada di dekatnya.
Mengenai hak asuh anak, Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H mengatakan pada media bahwa ada beberapa pertimbangan sebelum diputuskan.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Shalat Idulfitri 2025 Versi Muhammadiyah
Termasuk dengan adanya peraturan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 yang menjelaskan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung, terlebih untuk anak-anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun ke bawah.
“Ketika hakim memutuskan, pasti dipertimbangkan tentang normatif, normatifnya itu Undang Undang seperti itu,” kata Suryana, mengutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis 27 Maret 2025.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa ada hal lain yang harus dipertimbangkan sehingga aturan normatif tidak dijalankan.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Ekspedisi Jaringan Andal, Kuatkan Konektivitas Sepanjang Jalur Mudik
“Faktor-faktor lain bisa dipertimbangkan, sebab tidak selamanya yang normatif itu bisa dipakai,” tambahnya.
“Kita lihat juga faktor sosiologisnya ya karena kan intinya mana yang terbaik untuk anak saat ini, jadi tidak bisa normatif terus,” jelas Suryana.