SENANGSENANG.ID - Kasus narkoba yang menyeret nama aktor Fachri Albar bukan kali pertama terjadi.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 20 April 2025 malam menambah catatan kelam dalam perjalanan karier sang aktor.
Fachri diketahui sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus serupa pada Februari 2018.
Saat itu, ia diamankan di rumahnya di kawasan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan pada 2018 mencakup satu plastik sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolit, satu butir Calmlet, serta beberapa alat isap sabu.
Dari pengakuannya saat itu, Fachri telah menggunakan ganja sejak tahun 2015 dan sabu-sabu selama setahun terakhir.
Baca Juga: Buntut Skandal Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kini Disanksi 'Magang' di Kemendagri
Proses hukum pun berjalan. Fachri Albar akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa 10 Juli 2018 silam.
Kini, tujuh tahun berselang, kasus serupa kembali menyeret namanya.
Fachri Albar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Minggu 20 April 2025 malam, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan itu.