Buntut Skandal Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kini Disanksi 'Magang' di Kemendagri

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 18:52 WIB
Potret artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram.com/@luckyhakimofficial)
Potret artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram.com/@luckyhakimofficial)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.

Wamendagri, Bima Arya mengungkap sanksi untuk Lucky itu yakni mengikuti magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintah di Kemendagri selama 3 bulan.

Bima Arya mengklaim, sanksi itu wajib dijalani sang Bupati Indramayu usai ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.

Baca Juga: Pameran Batik Kontemporer Corak Puan Karya Made Gadis dan RR Nadia Marfath Digelar di RuangDalam Art House

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," tutur Buma kepada awak media di Jakarta, Selasa 22 April 2025.

"Dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.

Bima kemudian mengungkap, sanksi yang bakal dijalani Lucky itu akan mulai dilaksanakan pada pekan depan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bongkar Isi Curhatan dengan Sosok yang Dituding Jadi Selingkuhannya, Sebut sebagai Penengah saat Bermasalah dengan Baim Wong

Terkait aktivitas 'magang' itu, Bima menyebut Lucky nantinya akan mengikuti berbagai kegiatan belajar tata kelola pemerintah di Kemendagri.

"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

"Kemudian, diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tungkas Bima.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X