SENANGSENANG.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.
Wamendagri, Bima Arya mengungkap sanksi untuk Lucky itu yakni mengikuti magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintah di Kemendagri selama 3 bulan.
Bima Arya mengklaim, sanksi itu wajib dijalani sang Bupati Indramayu usai ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," tutur Buma kepada awak media di Jakarta, Selasa 22 April 2025.
"Dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.
Bima kemudian mengungkap, sanksi yang bakal dijalani Lucky itu akan mulai dilaksanakan pada pekan depan.
Terkait aktivitas 'magang' itu, Bima menyebut Lucky nantinya akan mengikuti berbagai kegiatan belajar tata kelola pemerintah di Kemendagri.
"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
"Kemudian, diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tungkas Bima.**
Artikel Terkait
PublicSensum Indonesia: Nina Agustina Berpotensi Menang Lawan Lucky Hakim Jika Head to Head di Pilkada Indramayu
Usai Viral Liburan Tanpa Izin ke Demul, Lucky Hakim Bisa Kena Sanksi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Indramayu
Diam-Diam Liburan ke Jepang hingga Ditegur Dedi Mulyadi, Bupati Indramayu Lucky Hakim Ternyata Punya Karier Mentereng di Dunia Hiburan
Ini Latar Pendidikan Bupati Indramayu Lucky Hakim usai Viral Ketahuan Liburan Tanpa Izin Dulu dari Gubernur Jabar
Terancam Sanksi usai Libur Tanpa Izin, Lucky Hakim Ngaku Tak Tahu Ada Aturan Pejabat di Lebaran 2025
Heboh Larangan Ngemis Sumbangan di Jalan, Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan