entertainment

Kilas Balik Kasus Narkoba Fachri Albar usai Kembali Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya

Kamis, 24 April 2025 | 19:21 WIB
Fachri Albar Kembali kesandung narkoba. (Instagram.com/@aialbar)

SENANGSENANG.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor kenamaan, Fachri Albar ramai jadi perbincangan publik.

Bintang film 'Pengabdi Setan' itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025.

Terkini, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan Fachri masih bungkam terkait asal usul narkoba yang diduga dikonsumsi olehnya.

Baca Juga: Mbok Yem dan Sejarah Legenda Warung di Puncak Gunung Lawu yang ‘Mahal’

"FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami," terang Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis 24 April 2025.

Terkait hal itu, aktor berusia 43 tahun tersebut sebelumnya pernah diringkus polisi terkait kasus serupa.

Tercatat, Fachri kini kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Berikut kilas baliknya:

Baca Juga: CITCOM CONNEXT 2025: Pemerintah, Komunitas, dan Dunia Usaha Sepakat Rumuskan Adopsi AI

1. Kokain pada 2007

Kasus pertama kali Fachri terjerat skandal penyalahgunaan narkoba terjadi pada November 2007 silam.

Aktor kenamaan itu kedapatan memiliki barang narkotika berjenis kokain.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 25 April 2025: Iman dan Amal Saleh Menjaga Kemuliaan Derajat Manusia

Barang haram itu ditemukan aparat di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Saat itu, Fachri sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman:

Tags

Terkini