SENANGSENANG.ID – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF) bersama Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta menggelar Uji Publik Hasil Penelitian Nasional tentang Persepsi Masyarakat terhadap Penggolongan Usia Penonton Film di Platform OTT pada 17–19 November 2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta.
Acara ini dihadiri 70 peserta dan narasumber dari 8 kementerian dan 16 lembaga strategis lintas sektor, mulai dari Kementerian Kebudayaan, KPAI, KPI, BRIN, hingga Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).
Kehadiran berbagai pihak menegaskan bahwa isu klasifikasi usia film bukan hanya urusan perfilman, melainkan menyangkut pendidikan, perlindungan anak, kebijakan publik, hingga tata kelola digital.
Baca Juga: 200 SPK Ludes! BAIC BJ30 Hybrid Akhirnya Mulai Dikirim ke Konsumen Indonesia
Temuan Penelitian
Survei terhadap 1.274 responden di 12 kota besar menunjukkan, sebanyak 93% masyarakat memahami klasifikasi usia film, namun banyak yang menilai label usia di OTT tidak sesuai dengan konten.
Sementara 12,4% responden menonton OTT lebih dari 4 jam per hari, menandakan intensitas penggunaan sangat tinggi.
Dan 63,4% responden menginginkan kategori usia lebih rinci seperti 3+, 7+, dan 18+ agar sesuai dengan perkembangan psikologis dan budaya Indonesia.
Kuat Prihatin (Ketua Komisi III LSF) menyebut, Platform OTT sudah jadi medium utama. Klasifikasi usia harus relevan dengan karakter digital, tapi perlindungan anak tetap fondasi utama.
Sedangkan Sri Wastiwi Setiawati, Ketua Peneliti ISI Surakarta membeberkan jika masyarakat mendukung pembaruan kategori usia. Harmonisasi kebijakan antara pemerintah, LSF, dan OTT sangat penting.
Sementara Dr. Zaqia Ramallah (LSF) menekankan perlunya sistem verifikasi usia yang jelas serta koordinasi kelembagaan agar pengawasan tidak tumpang tindih.
Baca Juga: Gunung Semeru Masih Awas: Letusan Berulang, Warga Diminta Jauhi Zona Merah
Reformasi Sistem Klasifikasi