Seperti Tiada Henti, Nyai Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 18:12 WIB
Nyai Nikita Mirzani (foto PMJ News)
Nyai Nikita Mirzani (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Seperti tiada henti, Nyai Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dasar laporan tgersebut adalah  dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.

Pelapor atau korban dalam kasus pencemaran nama baik tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Baca Juga: Pelatih Thomas Doll Nilai Persija Layak Menang atas RANS Nusantara, Dominasi Permainan Sepanjang Babak

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2023 dikutip PMJ News.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya  tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujar Truno.

Baca Juga: Rekor Kemenangan Dihentikan Bhayangkara FC, Persis Solo Langsung Tatap Laga Berikut Lawan Madura United

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X