SENANGSENANG.ID -P utri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini tinggal menunggu dengan harap cemas, menyusul ditetapkannya sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis, setelah mendengarkan sidang duplik dari pengacara terdakwa pada Kamis 2 Februari 2023.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawati dituntut hukuman penjara 8 tahun karena dinilai terbukti ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Brigadir Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara itu Ferdy Sambo yang juga adalah suami Putri Candrawati akan mendengarkan putusan hakim pada hari yang sama dengan sidang vonis istrinya. Namun demikian apakah keduanya akan disidang secara bersama atau terpisah, hakim tidak menjelaskan.
Selain Putri Candrawati dan Ferdi Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana ini juga melibatkan ART keluarga Sambo Muat Makruf, mantan Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.**
Artikel Terkait
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos
Lagi, Penjual Miras Oplosan Digulung Polresta Yogya, Ratusan Botol Miras Jenis Gedang Klutuk dan Ciu Disita
Komplotan Curanmor di 25 Lokasi Dibekuk Polisi Yogya, Melawan Saat akan Ditangkap 3 Pelaku Didor Petugas
Sebanyak 10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Dipanggil KPK, 9 Anggota Dewan 1 Pegawai Bank