Putri Candrawati Tunggu Vonis Hakim, Disidangkan pada 13 Februari 2023, Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:45 WIB
Putri Candrawati (foto dok Pikiran Rakyat)
Putri Candrawati (foto dok Pikiran Rakyat)

SENANGSENANG.ID -P utri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini tinggal menunggu dengan harap cemas, menyusul ditetapkannya sidang vonis pada 13 Februari 2023.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis, setelah mendengarkan sidang duplik dari pengacara terdakwa pada Kamis 2 Februari 2023.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: RRI Play Go Lompatan Transformasi Digital Media Baru, Ada 188 Channel Radio Live Streaming dan 500 Ribu Lagu

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawati dituntut hukuman penjara 8 tahun karena dinilai terbukti ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Brigadir Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara itu Ferdy Sambo yang juga adalah suami Putri Candrawati akan mendengarkan putusan hakim pada hari yang sama dengan sidang vonis istrinya. Namun demikian apakah keduanya akan disidang secara bersama atau terpisah, hakim tidak menjelaskan.

Selain Putri Candrawati dan Ferdi Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana ini juga melibatkan ART keluarga Sambo Muat Makruf, mantan Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.**

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X