Lagi, Penjual Miras Oplosan Digulung Polresta Yogya, Ratusan Botol Miras Jenis Gedang Klutuk dan Ciu Disita

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:12 WIB
Penjual miras oplosan digulung Polresta Yogyakarta beserta ratusan botol miras jenis Gedang Klutuk dan Ciu. (Foto: Instagraam/polresjogja)
Penjual miras oplosan digulung Polresta Yogyakarta beserta ratusan botol miras jenis Gedang Klutuk dan Ciu. (Foto: Instagraam/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali menggulung dua pelaku penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Yogyakarta.

Kedua pelaku yang diamankan adalah HM (31) warga Gondokusuman dan Sn (55) warga Danurejan.

Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP MP Probo Satrio, S.H. pada hari Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Semarang Kamis 2 Februari 2023, Pilih Sendiri Film Kesukaanmu dari Drama hingga Horor

"Sebelumnya saat petugas melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada penjualan miras oplosan, kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan terlebih dulu," ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis 2 Februari 2023.

Dari rumah pelaku HM, petugas menyita barang bukti 91 botol minuman keras jenis gedang klutuk.

Sedangkan dari rumah pelaku Sn disita barang bukti di antaranya 42 botol ukuran 600 ml miras oplosan jenis gedang klutuk.

Baca Juga: Tidak Mau Lengah, Persis Solo Sudah Siap Fisik Hadapi Bhayangkara FC, Tidak Ada Istilah Gagal Raih Poin

Tiga botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis gedang klutuk, sepuluh botol ukuran 600ml miras oplosan jenis ciu, dan dua botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis ciu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kasihumas menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku penjualan miras oplosan maupun miras ilegal.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp160 Miliar untuk Revitalisasi, Pasar Sukowati Gianyar Bali Kini Makin Artistik dan Modern

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Yogyakarta dan meminimalisir terjadinya potensi gangguan keamanan khususnya kejahatan jalanan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X