SENANGSENANG.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali menggulung dua pelaku penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Yogyakarta.
Kedua pelaku yang diamankan adalah HM (31) warga Gondokusuman dan Sn (55) warga Danurejan.
Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP MP Probo Satrio, S.H. pada hari Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Semarang Kamis 2 Februari 2023, Pilih Sendiri Film Kesukaanmu dari Drama hingga Horor
"Sebelumnya saat petugas melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada penjualan miras oplosan, kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan terlebih dulu," ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis 2 Februari 2023.
Dari rumah pelaku HM, petugas menyita barang bukti 91 botol minuman keras jenis gedang klutuk.
Sedangkan dari rumah pelaku Sn disita barang bukti di antaranya 42 botol ukuran 600 ml miras oplosan jenis gedang klutuk.
Tiga botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis gedang klutuk, sepuluh botol ukuran 600ml miras oplosan jenis ciu, dan dua botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis ciu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kasihumas menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku penjualan miras oplosan maupun miras ilegal.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Yogyakarta dan meminimalisir terjadinya potensi gangguan keamanan khususnya kejahatan jalanan.**
Artikel Terkait
Saya Cuma Nemu Pak, Pengakuan Lucu Pencuri Kamera dan Handphone yang Ditangkap Polisi Bantul
Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Polisi Akan Bongkar Ulang Makam Korban Halimah
Viral Pengeroyokan Remaja di Rumah Makan Mangga Besar, Polisi Amankan 2 Pelaku dan Ungkap Kronologi Sebenarnya
Pasang Iklan di Situs Pemerintah, Judi Onlie Jaringan Internasional Dibongkar Polisi, Belasan Orang Tersangka
Bongkar Bangunan Ilegal, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Dilaporkan ke Polisi, Begini Penjelasannya
Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos