Pencuri Gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Dibekuk Polisi, Aksi Pelaku Tercium Lewat Iklan di Medsos

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:52 WIB
Pencuri gamelan di pendopo Wayang Ukur Sukasman dibekuk polisi. (Foto: Instagram/polresjogja)
Pencuri gamelan di pendopo Wayang Ukur Sukasman dibekuk polisi. (Foto: Instagram/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Kasus pencurian gamelan di pendopo Wayang Ukur Sukasman yang berlokasi di Mergangsan Kidul, Wirogunan, Mergangsan Yogyakarta akhirnya terungkap.

Aksi pencurian gamelan ini terbongkar ketika beredar iklan jual gamelan di medsos, yang kemudian dikembangkan polisi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku pencurian gamelan yang berjumlah dua orang itu dibekuk Polisi Sektor (Polsek) Mergangsan Polres Yogyakarta.

Baca Juga: UKDW Yogyakarta dan YIFoS Indonesia Gelar Kegiatan Bertajuk YOUR Pilgrimage

Demikian dijelaskan Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis 2 Februari 2023 siang.

Kapolsek menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 dengan kerugian ditaksir lebih dari 10 juta rupiah dan dilaporkan Senin, 12 Desember 2022.

"Pelaku diduga masuk ke pondopo dengan menjebol dinding yang terbuat dari asbes dan mengambil tiga set gamelan," ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Indonesian Fashion Chamber Kembali Gelar JBM 2023, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Mode dan Fashion Desainer

Usai menerima laporan, Unitreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku yakni AJ (46) warga Banguntapan Bantul dan NR (43) warga Mergangsan Yogyakarta.

"Diawali adanya iklan penjualan gamelan di media sosial yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan pelaku," terang Kompol Sigit.

Pelaku NR diamankan pada Selasa 24 Januari 2023, sekira pukul 11.30 WIB berikut barang satu sepeda motor dan jaket ojol berwarna hijau dan kemudian pelaku AJ pun diamankan setelahnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Yogya Kamis 2 Februari 2023, Ada Lagi Film Baru Diputar Hari Ini, Cek yuk

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berprofesi sebagai oknum ojol dan seorang lagi pengangguran. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X