Dua Pelaku Pencurian Motor Milik Ninik Setyo Ditangkap, Polisi Juga Bekuk Penadahnya di Tempat Berbeda

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 23:45 WIB
Ilustrasi Polresta Pati berhasil membekuk dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor dan seorang yang diduga sebagai penadah. (Foto: Ilustrasi/senangsenang.id)
Ilustrasi Polresta Pati berhasil membekuk dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor dan seorang yang diduga sebagai penadah. (Foto: Ilustrasi/senangsenang.id)

SENANGSENANG.ID - Dua pelau pencurian sepeda motor (curanmor) SWT dan SNT keduanya warga Kudus dan seorang penadah berinisial HNG warga Grobogan Jawa Tengah ditangkap Polresta Pati, Selasa 17 Januari 2023.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor oleh warga Perum Puri Taman Anggrek Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat 6 Januari 2023 lalu dengan korban atas nama Ninik Setyo, seorang perempuan yang tinggal di Perum Puri Taman Anggrek Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Baca Juga: Urus Izin Masih Berbulan-bulan Jadi Penghambat Investasi Masuk ke Indonesia, Begini Kata Presiden Jokowi

Ninik awalnya tertidur dan baru bangun pada pukul 04.00 WIB dini hari dengan maksud untuk salat subuh.

Namun saat suaminya bangun, mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna Biru Hitam miliknya yang parkir di teras depan rumah sudah tidak ada.

“Padahal sepeda motor itu dalam kondisi dikunci stang berikut pengaman kuncinya,” terang Kasihumas AKP Pujiati dalam keterangannya pada Selasa 17 Januari 2023.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kemudian petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus tersebut.

Adapun dua orang yang diduga pelaku pencurian diketahui bernama SWT, warga Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus dan SNT warga yang berdomisili di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Kelenteng Hok An Kiong Muntilan Gelar Ritual Bersih Rupang, Tradisi yang Tak Boleh Dilewatkan Jelang Imlek

Selain itu petugas juga mengamankan HNG, warga Kecamatan Gabus, Grobogan.

Pria berusia 53 tahun tersebut diduga merupakan pelaku penadahan atas kasus curanmor tersebut.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X