Buronan Kasus Narkoba Paling Dicari Alex Bonpis Ditangkap di Kampung Bahari, Ternyata Ini Sepak Terjangnya

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:50 WIB
Ilustrasi buronan kasus narkoba paling dicari Alex Bonpis akhirnya ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi/senangsenang.id)
Ilustrasi buronan kasus narkoba paling dicari Alex Bonpis akhirnya ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi/senangsenang.id)

SENANGSENANG.ID - Buronan kasus narkoba paling dicari Alex Bonpis akhirnya ditangkap polisi.

Polisi berhasil meringkus Alex Bonpis, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Untuk diketahui, Alex Bonpis diduga terkait dengan kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Persipura Layangkan Surat Somasi ke PSSI, Semakin Tidak Percaya dengan Kinerja PSSI. Bagaimana Ini PSSI?

"Ya benar sudah ditangkap," terang Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 17 Januari 2023.

Adapun sosok Alex Bonpis merupakan salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Alex Bonpis adalah pelaut yang juga menjadi bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Terpisah Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengungkapkan, Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya yaitu kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kelenteng Hok An Kiong Muntilan Gelar Ritual Bersih Rupang, Tradisi yang Tak Boleh Dilewatkan Jelang Imlek

"Dalam kasus kita, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," beber Andi Oddang disitat dari pmjnews.com.

Alex pun diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu untuk diedarkan dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," tandasnya. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X