SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta hari Jumat 1 September 2023.
Hasil dari pelaksanaan uji emisi yang dilakukan kemarin sebanyak 66 kendaraan roda dua serta roda empat dinyatakan tidak lulus uji emisi dan dikenakan denda tilang.
“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi hari Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya, Sabtu 2 September 2023.
Baca Juga: Lawan Bali United, Tuan Rumah PSIS Semarang Berusaha Kurangi Kesalahan, agar Tidak Ulang Kekalahan
Sebanyak 66 kendaraan yang ditilang dalam razia uji emisi kemarin yakni terbagi 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.
Adapun untuk kendaraan, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 diantaranya lulus uji emisi.
“Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” kata Doni.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Polresta Sleman September 2023, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Tidak Antre
Diberitakan sebelumnya, Penindakan berupa tilang terkait pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan hari Jumat 1 September 2023.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan besok berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ujar Doni kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Nantinya, Doni mengatakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya.**
Artikel Terkait
Ngati-ati Lur! 6 Daerah Ini Sudah Berlakukan Kembali Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran
Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual, Ini Alasan Kapolri dan Tegas Ingatkan Hal Ini pada Polantas
Nyolong Motor Milik Jukir Ketahuan Pemiliknya, Warga Sumatra Barat Dibekuk Polisi Jogja
Kehadiran Fuso Next Generation eCanter, Bakal Merevolusi Kota, Kurangi Emisi Gas Karbon
Belasan Mobil yang Diparkir di Halaman Gedung DPRD Papua Ludes Terbakar, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Polisi Sita 6 Mobil Mewah Selebgram Adelia Putri Salma yang Ditangkap karena Narkoba Jaringan Internasional