Selama Agustus 2023, Polda Jateng Ungkap 218 Kasus Narkoba dan Tetapkan 278 Tersangka

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 12:42 WIB
Polda Jawa Tengah mengungkap ratusan kasus penyalahagunaan narkotika selama Agustus 2023. (Foto: Humas Polda Jateng)
Polda Jawa Tengah mengungkap ratusan kasus penyalahagunaan narkotika selama Agustus 2023. (Foto: Humas Polda Jateng)

SENANGSENANG.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama polres jajarannya membongkar ratusan kasus penyalahagunaan narkotika selama kurun waktu bulan Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan selama periode tersebut total pelaku yang ditangkap sebanyak 278 tersangka.

“Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023,” ujar Satake dalam keterangannya dikutip Minggu 10 September 2023.

Baca Juga: Ini Jadwal Final America's Got Talent 2023, Berikut Link dan Cara Beri Vote agar Putri Ariani Juara 1

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2023 yakni 1.050,73 gram narkotika jenis sabu.

Kemudian sebanyak 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram Tembakau Sintetis, 3.491 butir psiko dan 25.321 butir obat-obatan.

Lebih lanjut Satake menjelaskan, khusus untuk Polda Jawa Tengah selama bulan Agustus mengungkap 55 kasus dengan 62 tersangka dan total barang bukti 548,82 gram sabu dan 8.991,1 gram ganja.

Baca Juga: Wong Bantul Musti Bangga! Ini Sejumlah Penyanyi Kondang Asal Bantul Selain Putri Ariani, Profil dan Alamatnya

"Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka," tuturnya.

Serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir.

Atas perbuatanya dalam kasus narkotika itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X