Dituntut Hukuman Mati! Pembacaan Pledoi Praka RM dan Kawan-Kawan Digelar Terbuka

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 11:25 WIB
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur. (Foto: Puspen TNI)
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur. (Foto: Puspen TNI)

SENANGSENANG.ID - Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin 4 Desember 2023.

Pembacaan pledoi terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Kuasa Hukum para terdakwa antara lain Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H.

Pada dakwan Oditur Militer, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2.

Baca Juga: Puan Maharani Resmikan Pasar Gedhe Klaten, Selesai Direnovasi dengan Anggaran Rp93 Miliar

Kuasa Hukum terdakwa 1 (Praka RM), Kapten Chk Budianto, S.H. menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer untuk terdakwa 1 melanggar Hak Asasi Manusia karena terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” ujarnya.

Lettu Chk Amril Harahap, S.H. selaku Kuasa Hukum terdakwa 2 (Praka HS) dalam pledoinya mengatakan, terdakwa 2 merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga, sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga: Rilis Buku 'Klik Pelipurlara Undercover', Kelik Pelipur Lara Harap Bisa Jadi Branwir Pemilihan Umum

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa 3 (Praka J), Mayor Chk Manang, S.H., menjelaskan perbuatan terdakwa 3 tidaklah pernah direncanakan sebelumnya dan perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas.

Terdakwa 3 terbawa emosi karena melihat terdakwa 2 telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi Sore Tadi, Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer ke Arah Sungai Boyong

“Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya,” jelasnya.

Setelah mendengar pembacaan pledoi oleh masing-masing Kuasa Hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X