15 dari Total 93 Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Jalani Sidang Etik

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 15:34 WIB
Dewas KPK memeriksa 15 pegawai dari total 93 pegawai yang terlibat skandal pungli di Rutan KPK, Rabu 17 Januari 2024. (Dok.KPK)
Dewas KPK memeriksa 15 pegawai dari total 93 pegawai yang terlibat skandal pungli di Rutan KPK, Rabu 17 Januari 2024. (Dok.KPK)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 15 pegawai KPK yang terlibat dugaan skandal pungli menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Sidang etik yang digelar KPK, Rabu 17 Januari 2024 ini untuk memeriksa 15 pegawai dari total 93 pegawai yang terlibat skandal pungli di Rutan KPK.

"Iya, yang 15 orang itu satu berkas begitu," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Gandeng United e-Motor, SMK Bhineka Patebon Luncurkan Kelas Industri Sepeda Motor Listrik

Menurut Haris, Dewas akan menyidangkan total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK.

Mulai dari kepala rutan, mantan kepala rutan, hingga staf pengawal tahanan.

"Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan. Ada apa ya, semacam komandan regunya yang gitu-gitu, ada staf biasa, pengawal tahanan," papar Haris.

Baca Juga: Sebaiknya Kamu Tahu: Sosrowijayan, Kampung di Jogja yang Punya Dua Julukan Salah Satunya Lebih Kondang dari Aslinya

Haris menjelaskan, kasus pungli di rutan KPK terkait penerimaan uang untuk mendapatkan fasilitas istimewa.

Seperti penggunaan ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Solo Hari Ini Rabu 17 Januari 2024, Persaingan Seru The Bricklayer dan The Beekeeper

"Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain," tukasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X