"Hal itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok,” jelas Octo.
Dia menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro.
Khususnya pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya, bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.**
Artikel Terkait
Pecahkan Rekor MURI, Lebih dari 1.700 Orang Komunitas Line Dance Menari di Malioboro
Malioboro Coffee Night Digelar Serentak di Lima Titik, Salah Satunya di Kampus Biru
Mulai Senin 16 Oktober 2023 Puluhan Patung Elokkan Malioboro, Ruwat Gatra Rasa: Redefining Form and Space
JSSP 5 Resmi Digelar di Malioboro, Sumbu Filosofi Yogya dengan Segudang Nilai Luhur
Menikmati Suasana Zaman Belanda di Kotabaru Avond Feest, Pilihan Wisata Malam yang Menarik Selain Malioboro
Reresik Malioboro Matangkan Kesiapan Jogja Sambut 9 Juta Wisatawan pada Libur Nataru