Pemkot Jogja Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 08:35 WIB
Satpol PP Kota Jogja memberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro yang masih merokok sembarang tempat di Malioboro. (Humas Pemkot Jogja)
Satpol PP Kota Jogja memberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro yang masih merokok sembarang tempat di Malioboro. (Humas Pemkot Jogja)

"Hal itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok,” jelas Octo.

Dia menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro.

Baca Juga: Meski Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Pastikan BBM Tidak Ikutan Naik, Begini Komentar Erick Thohir

Khususnya pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya, bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X