SENANGSENANG.ID - Ditreskrimsus Polda jatim akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka penistaan agama usai dijemput paksa.
Sebelumnya Gus Samsudin viral dengan video yang isi nya membolehkan bertukar pasangan "dalam agama dibolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka" seperti pernyataan dalam video yang diunggah di media Sosial akun milik Gus Samsudin.
"Sebelumnya Samsudin sempat berbelit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto S.H., S.I.K., Minggu 3 Maret 2024.
Baca Juga: Ratusan Perupa Perempuan Indonesia Pameran Besar 'Manifestasi' di Pendhapa Art Space Jogja
Polda Jatim kini telah memeriksa beberapa orang yang terlibat, Polisi sudah mengumpulkan bukti bukti untuk memperkuat pemeriksaan selanjutnya.
"MUI Jatim akan mendalami tindakan Samsudin dalam konten yang diunggah di Medsos. Jelas itu aliran yang mengingkari rukun Iman, Jelas itu sesat, Jika terbukti aliran tersebut sesat."
"Maka MUI akan menegur dan membina. Agar tidak menyesatkan masyarakat," jelas Waseksjen MUI Jawa Timur, Ikshan Abdulah dikutip dari Tribratanews, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: Digelar di Delapan Kota, SDUT Bumi Kartini Juara MilkLife Soccer Challenge Seri Perdana di Kudus
Ikshan Abdulah menambahkan bahwa hal ini bisa dikategorikan tumbuh subur di Indonesia.
Sebelumnya praktik perdukunan Samsudin pernah dibongkar oleh pesulap merah.
MUI minta masyarakat bisa menyikapi dengan pintar jika diketemukan adanya aliran yang menyimpang, karena aliran yang tidak sesuai dan ada pengikut.
Baca Juga: Mengenal Bedhaya Gandrung Manis, Tari Klasik Karya Sri Sultan Hamengku Buwono VIII
"Pihak polisi akan melibatkan MUI untuk menetapkan, adanya penyimpangan, yakni penistaan Agama. Jadi kita tunggu dan ikuti langkah pemeriksaan pihak polisi," pungkas Ikshan Abdulah.**
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Sebanyak 57 Saksi, para Ahli dan 3 Alat Bukti Jadikan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Terjatuh dari Lantai Dua Rumahnya, Sulastri Meninggal Dunia Terbawa Arus Banjir Demak
Bakamla Evakuasi KM Alexindo 8 yang Terbakar di Perairan Batam, 15 ABK Berhasil Diselamatkan
Begini Kewajiban Platform Digital dalam Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi
Tiga Hari Diburu, Delapan dari 14 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Kembali Ditangkap