Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 21:10 WIB
Polda jatim akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka penistaan agama. (Foto: Istimewa/Tribratanews)
Polda jatim akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka penistaan agama. (Foto: Istimewa/Tribratanews)

SENANGSENANG.ID - Ditreskrimsus Polda jatim akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka penistaan agama usai dijemput paksa.

Sebelumnya Gus Samsudin viral dengan video yang isi nya membolehkan bertukar pasangan "dalam agama dibolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka" seperti pernyataan dalam video yang diunggah di media Sosial akun milik Gus Samsudin.

"Sebelumnya Samsudin sempat berbelit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto S.H., S.I.K., Minggu 3 Maret 2024.

Baca Juga: Ratusan Perupa Perempuan Indonesia Pameran Besar 'Manifestasi' di Pendhapa Art Space Jogja

Polda Jatim kini telah memeriksa beberapa orang yang terlibat, Polisi sudah mengumpulkan bukti bukti untuk memperkuat pemeriksaan selanjutnya.

"MUI Jatim akan mendalami tindakan Samsudin dalam konten yang diunggah di Medsos. Jelas itu aliran yang mengingkari rukun Iman, Jelas itu sesat, Jika terbukti aliran tersebut sesat."

"Maka MUI akan menegur dan membina. Agar tidak menyesatkan masyarakat," jelas Waseksjen MUI Jawa Timur, Ikshan Abdulah dikutip dari Tribratanews, Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga: Digelar di Delapan Kota, SDUT Bumi Kartini Juara MilkLife Soccer Challenge Seri Perdana di Kudus

Ikshan Abdulah menambahkan bahwa hal ini bisa dikategorikan tumbuh subur di Indonesia.

Sebelumnya praktik perdukunan Samsudin pernah dibongkar oleh pesulap merah.

MUI minta masyarakat bisa menyikapi dengan pintar jika diketemukan adanya aliran yang menyimpang, karena aliran yang tidak sesuai dan ada pengikut.

Baca Juga: Mengenal Bedhaya Gandrung Manis, Tari Klasik Karya Sri Sultan Hamengku Buwono VIII

"Pihak polisi akan melibatkan MUI untuk menetapkan, adanya penyimpangan, yakni penistaan Agama. Jadi kita tunggu dan ikuti langkah pemeriksaan pihak polisi," pungkas Ikshan Abdulah.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X