SENANGSENANG.ID - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi pada Selasa 1 Agustus 2023.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 1 Agustus 2023.
Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Baca Juga: Hyundai Motors Indonesia Umumkan Penunjukan Fransiscus Soerjopranoto sebagai Chief Operating Officer
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.
Disebutkan, Panji Gumilang tidak dapat menghadiri panggilan pertama dengan alasan surat dokter.
Namun Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu sehingga pihaknya tetap melakukan pemanggilan kepada Panji.
Baca Juga: PSIS Semarang Tatap Empat Laga di Bulan Agustus, Diawali Laga Tandang Lawan Tuan Rumah Madura United
“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” tandasnya.
Sehingga dilakukan pemanggilan kedua (Selasa 1 Agustus 2023), Panji Gumilang memenuhi panggilan polisi.
Artikel Terkait
Motivator Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polisi, Ingkari Kontrak Brand Ambassador Senilai Rp5 Miliar
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp15 Triliun di Pandeglang Digulung Polisi, Pencetak Upal Masih Diburu
Komplotan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Dibekuk Polisi, Rekrut Korban Lewat FB Janjikan Rp135 Juta
Polisi Masih Memburu Pelaku Utama TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional
Dalam Kurun Waktu 52 Hari, Polisi Berhasil Selamatkan 2.191 Korban TPPO dari 719 Kasus
Ini Tampang Anggota Gangster Chicago Pule, Bacok Pedagang di Kalisari Jakarta Timur Dibekuk Polisi