Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 22:48 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi pada Selasa 1 Agustus 2023.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Mazda Mengungkapkan Lahirnya Ideologi Jinba-Ittai, Ikatan Intim Antara Pengemudi dan Kuda Kesayangannya

Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Baca Juga: Hyundai Motors Indonesia Umumkan Penunjukan Fransiscus Soerjopranoto sebagai Chief Operating Officer

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.

Disebutkan, Panji Gumilang tidak dapat menghadiri panggilan pertama dengan alasan surat dokter.

Namun Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu sehingga pihaknya tetap melakukan pemanggilan kepada Panji.

Baca Juga: PSIS Semarang Tatap Empat Laga di Bulan Agustus, Diawali Laga Tandang Lawan Tuan Rumah Madura United

“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” tandasnya.

Sehingga dilakukan pemanggilan kedua (Selasa 1 Agustus 2023), Panji Gumilang memenuhi panggilan polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X