SENANGSENANG.ID - Motivator bernama Maryono Teguh atau yang kondang dengan nama Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebagai Brand Ambassador skincare sebesar Rp5 miliar.
Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
“Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Antar Kelompok di Kota Yogyakarta agar Pemilu 2024 Berlangsung Damai
“Dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” ungkap Djamaluddin.
Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.
Awalnya pada 30 Agustus 2022, kliennya membuat perjanjian dengan sang motivator dan menandatangani surat perjanjian kerjasama endorse kepada Mario Teguh untuk mempromosikan barang dagangannya berupa produk kecantikan.
Djamal mengatakan ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yakni tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun.
“Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal.
Menurut Djamal, Mario menjanjikan omzet yang diperoleh kliennya bisa memperoleh keuntungan hingga Rp10 Miliar dalam waktu sebulan.
“Beliau memberikan jaminan garansi karena banyak follower dan temannya di seluruh Indonesia. Namun, jasa itu dihargai Rp 11 Miliar. Cuma klien kami gak ada kesanggupan di sana,” tuturnya.
Artikel Terkait
Petinggi Indosurya Divonis Lepas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana, Pemerintah Ajukan Kasasi!
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi Kasus Robot Trading ATG Senilai Lebih dari Rp15 Miliar
Tak Cuma Artis Berinisial R, Masih Ada 25 Artis Lagi yang Ikut Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, 55 WNA Digulung di 3 Lokasi Berbeda di Jakarta
Pengacara Anak AG Laporkan Tersangka Mario Dandy atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Meski Mau sama Mau
Fantastis! Nilai Ganti Rugi Kasus Penganiayaan David Ozora Mencapai Lebih dari Rp100 Miliar, Begini Rinciannya