Motivator Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polisi, Ingkari Kontrak Brand Ambassador Senilai Rp5 Miliar

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 11:17 WIB
Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Instagram @marioteguh)
Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Instagram @marioteguh)

SENANGSENANG.ID - Motivator bernama Maryono Teguh atau yang kondang dengan nama Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebagai Brand Ambassador skincare sebesar Rp5 miliar.

Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Antar Kelompok di Kota Yogyakarta agar Pemilu 2024 Berlangsung Damai

“Dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” ungkap Djamaluddin.

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

Baca Juga: Lupakan Hasil Buruk di Laga Sebelumnya, PSM Makassar Siap Amankan Tiga Poin di Kandang Persikabo 1973

Awalnya pada 30 Agustus 2022, kliennya membuat perjanjian dengan sang motivator dan menandatangani surat perjanjian kerjasama endorse kepada Mario Teguh untuk mempromosikan barang dagangannya berupa produk kecantikan.

Djamal mengatakan ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yakni tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun.

“Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal.

Baca Juga: Mirip VW Kodok, Mobil Listrik ORA Good Cat Bakal Mejeng di GIIAS 2023, Ini Spesifikasi dan Bocoran Harganya

Menurut Djamal, Mario menjanjikan omzet yang diperoleh kliennya bisa memperoleh keuntungan hingga Rp10 Miliar dalam waktu sebulan.

“Beliau memberikan jaminan garansi karena banyak follower dan temannya di seluruh Indonesia. Namun, jasa itu dihargai Rp 11 Miliar. Cuma klien kami gak ada kesanggupan di sana,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X