Pengacara Anak AG Laporkan Tersangka Mario Dandy atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Meski Mau sama Mau

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 20:32 WIB
Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo memberikan keterangan kepada wartawan.  (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

SENANGSENANG.ID - Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satrio (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Mangatta mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Yogyakarta Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Evil Dead Rise Masih Menebar Teror

Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Semarang Hari Ini, Senin 8 Mei 2023

Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti.

Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X