SENANGSENANG.ID - Pelaku pencabulan terhadap anak yang menggegerkan masyarakat Lebak Banten akhirnya diringkus polisi.
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Lebak dengan menangkap pelaku E (20).
Pelaku E warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Sabtu 25 Februari 2023 Romansa Baru akan Mengangkat Semangat
Perbuatan cabul yang dilakukan E dengan korban PS (15) terjadi pada tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Kadubeureum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles.
"Pelaku E dan Korban PS sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call, namun ternyata tersangka diam-diam meng screen shot video call yang dirinya lakukan dengan korban," terang Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis 23 Februari 2023.
"Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 Wib korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim, lalu terjadilah hubungan intim pelaku dengan korban."
"Tanpa sepengetahuan korban juga, pelaku merekam persetubuhan dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya," terangnya.
"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," lanjut Andi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban, 1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak-kotak milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban, dan 1 buah hp merk merk infinix warna biru," jelas Andi.
Baca Juga: Lokakarya Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden, Penguatan Pembangunan Daerah Perlu Ini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Pelaku Penyerangan dan Perusakan Mobil Minta Maaf, Korban dan Pelaku Akhirnya Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
Kasus Penusukan Penjual Ikan di Kudus, Polisi Kantongi Identitas dan Buru Tiga Tersangka
Lantaran Korban Sudah Mencabut Laporan Polisi, Pengancam dan Perusak Mobil Brio GR Ditangguhkan Penahanannya
Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Pegawai Honorer Dinkes Kalimantan Barat Ditangkap Polisi Yogya
Kasus Penganiayaan David , Polisi Tetapkan Tersangka Baru Perekam Video Aksi Sadis Mario Dandy dan 5 Perannya