Pelaku Pencabulan Anak di Lebak Banten Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap anak yang menggegerkan masyarakat Lebak Banten akhirnya diringkus polisi. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap anak yang menggegerkan masyarakat Lebak Banten akhirnya diringkus polisi. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Pelaku pencabulan terhadap anak yang menggegerkan masyarakat Lebak Banten akhirnya diringkus polisi.

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Lebak dengan menangkap pelaku E (20).

Pelaku E warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten setelah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Sabtu 25 Februari 2023 Romansa Baru akan Mengangkat Semangat

Perbuatan cabul yang dilakukan E dengan korban PS (15) terjadi pada tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Kadubeureum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles.

"Pelaku E dan Korban PS sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call, namun ternyata tersangka diam-diam meng screen shot video call yang dirinya lakukan dengan korban,"  terang Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis 23 Februari 2023.

"Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 Wib korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim, lalu terjadilah hubungan intim pelaku dengan korban."

Baca Juga: Beredar Video Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terhadap David, Netizen Geram!

"Tanpa sepengetahuan korban juga, pelaku merekam persetubuhan dengan korban dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya," terangnya.

"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," lanjut Andi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban, 1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak-kotak milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban, dan 1 buah hp merk merk infinix warna biru," jelas Andi.

Baca Juga: Lokakarya Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden, Penguatan Pembangunan Daerah Perlu Ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X