Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Pegawai Honorer Dinkes Kalimantan Barat Ditangkap Polisi Yogya

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 22:54 WIB
Pegawai honorer berinisial HA (27) ini menjual sertifikat vaksin palsu demi meraup keuntungan sendiri. (Foto: Polresta Yogyakarta)
Pegawai honorer berinisial HA (27) ini menjual sertifikat vaksin palsu demi meraup keuntungan sendiri. (Foto: Polresta Yogyakarta)

SENANGSENANG.ID - Pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kalimantan Barat ini sudah kelewatan, bukannya melayani masyarakat dengan baik tapi malah cari keuntungan sendiri.

Pegawai honorer Dinkes Kalimantan Barat berinisial HA (27) ini menjual sertifikat vaksin palsu demi meraup keuntungan sendiri.

HA menjual sertifikat vaksin palsu dengan mematok harga dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu melalui media sosial.

Baca Juga: Lampaui Target, Pemesanan Mobil Chery Omoda 5 sudah Mencapai 300 Unit, Konsumen Terima Unit Bulan April

Aksi HA akhirnya dibongkar Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta.

Kasus ini terungkap saat penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber dan menemukan akun yang menjual jasa terkait PeduliLindungi.

“Dari situlah kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Archye Nevada saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Tidak Mengajukan Banding, Vonis Hukuman 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumilu Dinyatakan Inkrah

Penyidik kemudian mendapatkan titik terang identitas pelaku. Polisi kemudian menyamar menjadi pelanggan dan langsung memburu ke Pontianak.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjual jasa sertifikat vaksin," kata dia.

Baca Juga: Venna Melinda Jalani Sidang Perdana Perceraiannya dengan Ferry Irawan atas Kasus KDRT

Pelaku melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi tanpa harus vaksin terlebih dulu.

Pelaku leluasa melakukan aksinya karena dia bekerja di Dinas Kesehatan yang memiliki akses untuk input data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X