Nyolong Handphone Anak Kos, Residivis asal Bengkulu Dibekuk Polisi Yogyakarta saat Nongkrong di Sarkem

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:06 WIB
Pelaku pencuri handphone anak kos, RFP dibekuk jajaran Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta. (Foto: Instagram/polresjogja)
Pelaku pencuri handphone anak kos, RFP dibekuk jajaran Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta. (Foto: Instagram/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Nyolong handphone anak kos, Residivis asal Bengkulu RFP (24) dibekuk polisi Yogya.

Jajaran Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta membekuk RFP saat nongkrong di Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta pada Senin 23 Januari 2023.

Dalam gelar pers conference, Kamis 26 Januari 2023, Kapolsek Umbulharjo diwakili Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan kronologinya.

Baca Juga: Horoskop Shio Monyet Jumat 27 Januari 2023, Dapat Memenangkan Hati Siapa pun yang Kamu Inginkan

Bahwa pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berjalan kaki dari depan Terminal Giwangan menuju ke arah kos Jalan Singoranu No.14 Giwangan Umbulharjo Yogyakarta.

"Sesampai di tempat kos tersebut, pelaku melihat ada pintu kamar terbuka dan melihat ada handpone di atas meja. Pelaku pun masuk dan mengambil handpone tersebut," ungkap Kanitrekrim.

Kanitreskrim menambahkan, setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Umbulharjo yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yakni RFP (24) warga Bengkulu yang tinggal di daerah Giwangan Umbulharjo.

"Pelaku akhirnya ditangkap Unitreskrim Polsek Umbulharjo pada Senin tanggal 23 Januari 2023 di kawasan Pasar Kembang Yogyakarta saat sedang nongkrong," tambah AKP Nuri.

Baca Juga: Winger PSS Sleman Irkham Mila Amat Bergairah, Segairah Timnya Memburu Kemenangan atas Arema FC Malang

Dari hasil pememriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis pada November 2020 dimana pelaku menjalani hukuman di LP Manna Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan dan divonis 1 Tahun 2 Bulan.

"Untuk motif pelaku ingin memiliki Handpone milik pelapor," tutup Kanitreskrim.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X