Residivis Kambuhan Curi Uang dan Arloji Mewah Seharga Rp60 Juta, Cuma Dijual Segini Duitnya Dipakai Foya-Foya

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:57 WIB
Tersangka TR, residivis kambuhan yang curi uang dan arloji mewah untuk foya-foya. (Foto: Tangkap Layar Instagram/polresbantuldiy)
Tersangka TR, residivis kambuhan yang curi uang dan arloji mewah untuk foya-foya. (Foto: Tangkap Layar Instagram/polresbantuldiy)

SENANGSENANG.ID - Seorang residivis kambuhan, TR (27) warga Imogiri Bantul DIY ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Imogiri, Polres Bantul.

TR dibekuk di daerah Trenggalek Jawa Timur karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

TR ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian uang tunai Rp5 juta dan jam tangan mewah seharga Rp60 juta.

Baca Juga: 4 Alasan Jangan Mandi Pagi Menurut Dokter, Nomer Satu Bikin Emak-Emak Tersipu

"Kasus ini terungkap berkat laporan korban Redi Mahmud warga Karangtengah, Imogiri pada 5 januari lalu korban kehilangan uang tunai dan jam tangan mewah,” kata Kapolsek Imogiri Kompol Suharno, didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam jumpa pers yang yang digelar, Rabu 25 Januari 2023.

Kompol Suharno menjelaskan, oleh korban kasus ini dilaporkan ke polisi pada keesokan harinya.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: 20 Tanda Keduten Menurut Primbon Jawa, dan Maknanya yang Tak Semua Orang Paham (2-Habis)

Dari hasil oleh TKP petugas berhasil mengidentifikasi sidik jari terduga pelaku.

“Tersangka berhasil kami tangkap di Terminal Trenggalek, Jawa Timur,” kata Suharno.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah mencuri di rumah korban, dengan cara mencongkel jendela.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai Rp5 juta dan arloji.

“Uang itu habis dipakai untuk foya-foya, sedangkan jam dijual kepada seseorang di Jawa Timur seharga Rp8 juta,” terang Suharno.

Baca Juga: SDN Kyai Mojo Yogya Canangkan Gerakan Sekolah Asyik Tanpa Plastik, Cara Mudah Kurangi Sampah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X