Pembobol Brankas Tenant Malioboro Mall Ditangkap, Modusnya Bersembunyi di Dalam hingga Toko Tutup Baru Beraksi

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 13:46 WIB
Pelaku pembobol brankas SRH melakukan aksinya seorang diri karena masalah ekonomi. (Foto: Tangkap layar/polresjogja)
Pelaku pembobol brankas SRH melakukan aksinya seorang diri karena masalah ekonomi. (Foto: Tangkap layar/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Pembobol Brankas di salah satu Tenant di Malioboro Mall ditangkap Polisi.

Pelaku pembobol brankas adalah SRH yang melakukan aksinya seorang diri karena masalah ekonomi.

Polsek Danurejan dibantu Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam brankas di salah satu tenant Malioboro Mall ini.

Baca Juga: 20 Tanda Keduten Menurut Primbon Jawa, dan Maknanya yang Tak Semua Orang Paham (1)

Ungkap kasus disampaikan Kapolsek Danurejan Kompol Heribertus Aan Andriyanto, S.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanitreskrim Polsek Danurejan AKP Suranta, S.H. saat konferensi pers pada Jumat 20 Januari 2023 siang di Mapolsek Danurejan.

Kapolsek mengungkapkan, kejadian pencurian diketahui oleh saksi karyawan tenant pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB dan kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Danurejan.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan, Unitreskrim Polsek Danurejan dibantu Satreskrim Polresta Yogyakarta segera melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku tunggal dengan inisial SRH.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam toko saat masih buka, kemudian bersembunyi di dalam tenant dan kemudian beraksi saat tenant tutup," ungkap Kapolsek.

Kompol Aan menjelaskan, dalam aksinya pelaku merusak brankas milik tenant menggunakan alat yang ada di tenant dan berhasil mengambil uang tunai Rp7,5 juta kemudian kabur sesaat setelahnya.

Baca Juga: Horoskop Shio Kelinci Sabtu 21 Januari 2023, Disarakan Ambil Inisiatif dalam Urusan Jantung

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah brankas yang telah dirusak, satu tang pemotong, satu palu, satu kunci ban dan satu tas yang digunakan untuk membawa uang.

"Motifnya ekonomi, dan pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X