Kasus Penganiayaan David, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Perekam Video Aksi Sadis Mario Dandy dan 5 Perannya

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 08:16 WIB
Polisi tetapkan tersangka baru perekam aksi sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio.  (Foto: Tangkap layar Twitter)
Polisi tetapkan tersangka baru perekam aksi sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio. (Foto: Tangkap layar Twitter)

SENANGSENANG.ID - Perekam video penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio ternyata bukan teman perempuannya alias pacarnya sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Perekam video penganiayaan sadis yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak ini adalah teman prianya berinisial S alias SLRPL (19).

SLRPL berperan sebagai provokator hingga merekam video penganiayaan sadis Mario Dandy Satrio.

Baca Juga: Loyalitas Pegawai Dibatasi Aturan, ASN Harus Punya Komitmen Berkarakter, Inovatif, dan Adaptif

Polisi pun menetapkan SLRPL sebagai tersangka baru kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), dalam penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David, anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.

Ade Ary lantas membeberkan peran S yang hingga ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Horoskop Shio Kambing Sabtu 25 Februari 2023 Besok Menjanjikan Romansa dalam Hubungan

Ada lima peran, pertama yakni mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban.

Tersangka S juga memberikan pendapat yang memprovokasi Mario Dandy Satrio untuk menghajar korban, Cristalino David Ozora.

"(Tersangka) memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," imbuh Ade Ary.

Baca Juga: Venna Melinda Jalani Sidang Perdana Perceraiannya dengan Ferry Irawan atas Kasus KDRT

Selain itu, tersangka S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban.

Tersangka S juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X