"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," ujarnya.
S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Saat ini SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.**
Artikel Terkait
Pelaku Penyerangan dan Perusakan Mobil Minta Maaf, Korban dan Pelaku Akhirnya Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
Kasus Penusukan Penjual Ikan di Kudus, Polisi Kantongi Identitas dan Buru Tiga Tersangka
Tidak Mengajukan Banding, Vonis Hukuman 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumilu Dinyatakan Inkrah
Tindak Tegas Debt Collector! Ini Instruksi Kapolda Metro Jaya kepada para Kapolres Tangkal Aksi Premanisme
Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Pegawai Honorer Dinkes Kalimantan Barat Ditangkap Polisi Yogya
Beredar Video Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terhadap David, Netizen Geram!