Tok! Pacar Mario Dandy Satrio, Anak AG Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 19:07 WIB
Anak AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satrio yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Anak AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satrio yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun. (Foto: PMJ News/Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilaksanakan hari ini Senin 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: KPK Kembali Ingatkan Penyelenggara Negara, PNS, dan BUMN/BUMD Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2023

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Dalam perkara tersebut, anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Horoskop Shio Monyet Selasa 11 April 2023 Hubungan Lama Bisa Mendapatkan Dorongan Baru

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak AG, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.

Hakim Tunggal Sri Wahyuni mengatakan bahwa keadaan yang memberatkan vonis terhadap anak AG masih di rumah sakit hingga kini akibat mengalami kerusakan otak berat.

“Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” ujar Hakim Sri Wahyuni.

Baca Juga: Fantastis! KPK Sita Uang Tunai Rp26,1 miliar dari Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa anak AG dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana.

Sedangkan keadaan yang meringankan vonis terhadap anak AG yakni masih di bawah umur dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X