Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Satrio, AG Lengkap! Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 08:24 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Berkas perkara dari pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin 21 Maret 2023.

Setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Baca Juga: Pawirodoro Buka Rahasia, Membranding Derkuku Warna Multikuk Berkelas Punya Seni Tersendiri, Cuan pun Mengalir

Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan hari ini, Selasa 21 Maret 2023.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” terang Ade disitat dari PMJ News.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Atsiri Indonesia, Prodi Desain Interior ISI Surakarta Ajak Mahasiswa Kuliah Lapangan

Sebelumnya polisi menaikkan status AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Status AG yang disebut sebagai pacar dari Mario Dandy Satrio itu kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Horoskop Shio Naga Selasa 21 Maret 2023 Jangan Bosan Mempelajari Hal-hal Baru dan Membaca Literatur

Penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini.

Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X