Petinggi Indosurya Divonis Lepas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana, Pemerintah Ajukan Kasasi!

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 09:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers selepas bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (Foto: ANTARA/ Gilang Galiartha)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers selepas bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (Foto: ANTARA/ Gilang Galiartha)

SENANGSENANG.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red), karena itu jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa 7 mARET 2023.

Mahfud menyampaikan, langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.

Baca Juga: Agar Usaha Tumbuh Kembali Pascapandemi, Juragan Tak Boleh Menang Sendiri

"Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," ujarnya.

Mahfud menegaskan, kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap kasus Indosurya.

Menurut Mahfud, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Horoskop Shio Ular Kamis 9 Maret 2023 Tinjau Pengeluaran Anda dengan Serius

Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

Sejumlah pakar dari berbagai kampus serta perwakilan pekerja hukum yang diundang dalam bedah kasus tersebut menilai putusan ontslag itu sangat tidak tepat karena terjadi inkonsistensi atau disebutnya "belokan-belokan".

"Ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Ketika memutus, menggunakan Undang-Undang Koperasi. UU Perbankan-nya disetujui bahwa itu salah dan itu bisa diterapkan, tetapi tiba-tiba berbelok pakai UU Koperasi," ujar Mahfud.

Baca Juga: Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bentuk Tim Gabungan

Menko Polhukam mengatakan, seluruh temuan dari paparan itu akan dikemukakan, baik kepada pengadilan maupun kepada masyarakat, agar tidak ada kesan bahwa Pemerintah bertindak semaunya sendiri.

Selain mengundang Menkop UKM Teten Masduki, bedah kasus itu turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X