Menko Polhukam Mahfud MD Imbau KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat untuk Menunda Tahapan Pemilu

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau KPU ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. (Foto: Youtube Kemenko Polhukam/HO InfoPublik)
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau KPU ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. (Foto: Youtube Kemenko Polhukam/HO InfoPublik)

SENANGSENANG.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mengajukan banding perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis 3 Maret 2023.

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN."

Baca Juga: Merayu Perempuan Pandeglang, Anggota TNI Gadungan Berpangkat Letkol Tak Berkutik saat Ketemu Anggota TNI Tulen

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis itu bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujarnya.

Mahfud menegaskan, secara logika hukum  KPU pasti menang, karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut.

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN," katanya.

Baca Juga: Manfaatkan Semaksimal Mungkin Pemulihan Fisik, Bali United Songsong Pertarungan Hadapi Tuan Rumah Persikabo

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara."

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," ujar Mahfud.

Mantan ketua MK itu mengatakan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Baca Juga: Dilatih Manajemen Bencana, Sekda Edy Sujatmiko: 40 ASN Jepara Harus Siap On Call 24 Jam

Penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X