Menko Polhukam Mahfud MD Imbau KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat untuk Menunda Tahapan Pemilu

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau KPU ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. (Foto: Youtube Kemenko Polhukam/HO InfoPublik)
Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau KPU ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. (Foto: Youtube Kemenko Polhukam/HO InfoPublik)

"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Tiga Tanggul Sungai Dawe dan Piji Jebol, Banjir di Kudus Meluas, Genangan Semakin Tinggi

Menurut Mahfud, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, kalau penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Baca Juga: Naik Status Jadi Pelaku, Kenapa Pacar Mario Dandy Satrio Tidak Boleh Disebut Tersangka, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis 2 Maret 2023 itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X