Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Penjara Terdakwa Chuck Putranto, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:50 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. (Foto: Tangkapan Layar YouTube tvOne/pmjnews.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. (Foto: Tangkapan Layar YouTube tvOne/pmjnews.com)

SENANGSENANG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Chuck dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah F1 PowerBoat 2023, Danau Toba akan Jadi Perbincangan Dunia Internasional

Chuck didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Chuck dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mantapkan Digitalisasi, Pemkot Yogya, Bank Indonesia, dan BPD DIY Luncurkan Kanal Tunggal Pembayaran

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023 atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.

Juga dengan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto. Begitu pula dengan Baiquni Wibowo yang divonis 1 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X