SENANGSENANG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Chuck dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah F1 PowerBoat 2023, Danau Toba akan Jadi Perbincangan Dunia Internasional
Chuck didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Chuck dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Mantapkan Digitalisasi, Pemkot Yogya, Bank Indonesia, dan BPD DIY Luncurkan Kanal Tunggal Pembayaran
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023 atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara.
Juga dengan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto. Begitu pula dengan Baiquni Wibowo yang divonis 1 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Putri Candrawati Tunggu Vonis Hakim, Disidangkan pada 13 Februari 2023, Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa
Tok! Hakim Ketok Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Sudah Sesuai Harapan Keluarga
Menko Polhukam: Vonis Hukuman Mati untuk Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik
Kejagung Beberkan Alasan Pengajuan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
Tidak Mengajukan Banding, Vonis Hukuman 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumilu Dinyatakan Inkrah
Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Baiquni, Chuck dan Irfan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J