Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Baiquni, Chuck dan Irfan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 09:58 WIB
Ilustrasi hari ini sidang pembacaan vonis terdakwa Baiquni, Chuck dan Irfan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi hari ini sidang pembacaan vonis terdakwa Baiquni, Chuck dan Irfan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Hari ini, Jumat 24 Februari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim hari ini yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

“Betul hari ini sidang agenda pembacaan vonis tiga terdakwa tersebut,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Anak Polah Bapa Kepradah, Ayah Mario Dandy Minta Maaf dan Siap Klarifikasi Terkait Harta Kekayaannya

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatannya juga di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Sedangkan terdakwa Arif Rachman Arifin yang menjalani sidang vonis Kamis 23 Februari 2023 kemarin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Namun vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan pada Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga: Mantan Direktur YLBI Ungkap Keheranannya! Investasi Telkomsel ke GoTo Didiamkan, Ditunggu Sikap Presiden

Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk Irfan dituntut satu tahun penjara.

Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X