Komplotan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Dibekuk Polisi, Rekrut Korban Lewat FB Janjikan Rp135 Juta

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 11:26 WIB
Para tersangka jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja yang dibekuk Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Fajar)
Para tersangka jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja yang dibekuk Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Komplotan penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja dibekuk jajaran polisi Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan modus operandi para pelaku yakni merekrut para korbannya melalui media sosial Facebook.

“Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: Kreatif Cerdas Menggelitik! Iklan Hyundai New Stargazer Essential: Jadilah Bintang di Antara Sejuta Umat

Hengki melanjutkan, modus lain dari para pelaku yakni melalui pembicaraan mulut ke mulut, dimana sebagian besar tersangka pernah menjadi pendonor ginjal.

Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemalsuan untuk keberangkatan para korbannya ke luar negeri, termasuk ke Kamboja.

“Pada saat keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka juga memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan, seolah-olah akan family gathering ke luar negeri. Ini ada dua perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini, seolah akan family gathering, termasuk stempelnya,” paparnya.

Baca Juga: Mobil Listrik Paling Laris di Indonesia Ternyata Bukan Wuling Air Ev, Ini 15 Merek Terlaris Semester I 2023

Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa para korbannya dijanjikan dengan uang senilai Rp135 juta jika transaksi jual beli ginjal, termasuk transplantasi, sudah selesai dilakukan.

“Kemudian menjanjikan uang sebesar Rp135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi, beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi,” ungkap Hengki disitat dari PMJnews, Jumat 21 Juli 2023.

Sindikat Indonesia ini menerima pembayaran sejumlah Rp200 juta, Rp135 juta ini dibayarkan kepada pendonor. Sedangkan sindikat ini menerima Rp65 juta per orang.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024 ASN Harus Tingkatkan Netralitas! Melanggar, Sejumlah Sanksi hingga Dipecat Menanti

"Dipotong atas operasi mereka, pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit, dan sebagainya," sambungnya.

Sebelumnya Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengungkap sempat adanya kesulitan dalam melakukan penelusuran dan penanganan kasus tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X